Beranda | Artikel
Jual Beli Dengan Mengambil Uang Muka
Kamis, 10 November 2005

JUAL BELI DENGAN UANG MUKA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh bagi penjual untuk mengambil uang muka dari pembeli. Dan ketika pembeli tidak jadi membeli barang yang dimaksud atau tidak kembali lagi, apakah menurut syari’at penjual ini berhak menahan uang muka itu dan tidak mengembalikannya kepada pembeli ?

Jawaban.
Jika kenyataan seperti yang anda sebutkan, maka dibolehkan baginya menahan uang muka itu untuk dirinya sendiri dan tidak perlu mengembalikannya kepada pembeli. Demikian pendapat ulama yang paling benar, jika kedua pihak saling bersepakat untuk itu

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya beritahukan kepada anda bahwa saya bekerja free lance, seperti misalnya pemborong bangunan dan bengkel besi. Semua kerja tersebut tidak lepas dari uang muka, sedikit maupun banyak. Ketika menyerahkan uang muka dan pengesahan taransaksi pada satu, dua hari atau lebih, orang yang sudah membayar uang itu menyimpang dari pendapatnya semua yaitu pada saat pekerjaan berlangsung dan sebelum memulai pekerjaan. Lalu bagaimana pendapat anda mengenai masalah ini ?

Jawaban
Orang yang mensyaratkan uang muka boleh menahan uang muka itu untuk dirinya sendiri dan tidak harus mengembalikannya kepada pembeli jika transaksi jual beli dibatalkan. Demikian menurut pendapat ulama yang paling benar, jika kedua belah pihak bersepakat untuk itu.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 7 dari Fatwa Nomor 9388 dan Pertanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 17341)

[Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1659-jual-beli-dengan-mengambil-uang-muka.html